- 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
- 20 % pengguna remaja pelajar
- 70% siswa siswi di 12 kota besar pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
- 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar
Sumber : Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)
Sumber : http://blogtik-smppigo.blogspot.com/
Pendapat
saya tentang masalah trsebut :
Sebenarnya penggunaan narkoba itu
tidaklah baik, karena narkoba dapat merusak stabilitas kesehatan tubuh kita,
dan narkoba tersebut mempunyai efek yang merugikan,karena belum terbiasa menggunakannya,orang tersebut akan
merasakan pusing dan lemas, dan sebaliknya orang yang sudah terbiasa
menggunakannya orang tersebut akan merasakan tubuhnya kuat dan senang.
Menurut data pengguna narkoba di
Indonesia yang terdapat di atas adalah benar, hampir semua orang tidak bebas
dari bahan berbahaya tersebut , dan yang menggunakan narkoba tidak hanya
laki-laki saja namun ada juga sebagian dari wanita pernah mengonsumsi narkoba.
Ketentuan Pidana UU No 22 Thn 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal
78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan
penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. pasal 82 yang
berbunyi: (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );
b. mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli; atau menukar narkotika Golongan 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000. ( lima ratusjuta rupiah );
so guys kalo
kalian tidakmau menjadi narapidana kalian jangan mencobanya yach…..!!!!:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar